Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rezky Yunike Agustin Frans, mengutus tiga anggotanya untuk memantau perkembangan kasus sengketa tanah di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Tim yang dikirim yaitu Jeane Lena Nguru,Yandri Matias Pello, dan Paulus Edi Sumantri, telah berangkat ke lokasi di Jl. H.r. Koroh No.11 pada siang hari Senin (16/3/2026).

Sebelum melaksanakan tugas, Ketua DPD LPRI NTT memberikan instruksi tegas: “Lakukan dengan humanis kepada semua pihak dan jalankan dengan rasa kekeluargaan.”
Tanah yang menjadi permasalahan dimiliki oleh delapan pembeli dari kalangan pedagang pasar, petani, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihak teradu dan pengadu telah melakukan mediasi kedua yang dijembatani oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Kupang. Disepakati seluruh biaya pengurusan perkara ditanggung langsung oleh Anita Carolina W. Rupiasa.
LPRI NTT menekankan agar Kepala Desa Oelomin aktif berperan memastikan penyelesaian kasus berjalan baik dan adil. Jika kesepakatan tidak tercapai segera, akan diambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mediasi belum mendapatkan akhir, sehingga mediasi ketiga akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2026 di lokasi yang sama.(Red)













