Kabupaten Kupang

Gagal dan gagal lagi mediasi Ke-4 Sengketa Tanah Oelomin. LPRI NTT Tegaskan Hadirkan marthen rupiasa

Kabupaten Kupang.Jumat (24/4/2026) Proses mediasi yang dilaksanakan BPN Kabupaten Kupang dalam penyelesaian sengketa tanah di Oelomin, kembali tidak membuahkan hasil.

mediasi yang keempat kali ni kembali gagal karena tidak teradu Marthen Rupiasa, meski telah di panggil oleh pihak BPN Kabupaten Kupang untuk kesekian kalinya tetap tidak hadir.

Mediasi ini di pimpin oleh pihak BPN Kabupaten Kupang, ibu Grace .Kegiatan mediasi ni berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jalan Timor Raya Km.37, Oelamasi, Jumat (24/4/2026) sekira jam11.00,.

mediasi ini tidak mencapai kesepakatan yang kesekian kali karena salah satu pihak teradu, Marthen Rupiasa tidak hadir secara langsung. Dan membuat pindak teradu, terkhusus LPRI yg mewakili delapan teradu naik pitan dan memintaku pihak BPN untuk mediasi ke lima ini hadirkan Marthen Rupiasa.

Pihak teradu yang terdiri dari Marthen Rupiasa dan Adriana Rupiasa-Benufinit hanya diwakili putrinya, Anita Carolina W. Rupiasa. Dan dalam mediasi ini Anita Carolina Rupiasa saja yang hadir uUntuk itu mediasi tersebut dinyatakan gagal.

Sementara hadir dalam acara perwakilan Pemerintah Desa Oelomin, jajaran pengurus LPRI NTT, serta 8 orang korban atau pengadu yang memohon penyelesaian.

Mediasi dilaksanakan berdasarkan surat permohonan DPD LPRI NTT dan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan. Tujuannya menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah yang adil dan dapat diterima semua pihak.

Ketua LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, menegaskan kehadiran langsung pihak teradu dan instansi terkait sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh. Ia meminta BPN Kupang memastikan kehadiran Marthen Rupiasa beserta pihak yang terlibat dalam proses pengalihan hak tanah.

“Kehadiran langsung diperlukan agar semua hal dapat terang menerang dalam penyelesaian sengketa ini. Dijelaskan dengan tegas dalam masalah sengketa tanah ini tidak ada kesalahpahaman. Kami memiliki bukti yang tidak dapat disangkal, dan semua bukti tersebut telah dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Rezky.

Ia menambahkan, mediasi adalah upaya terbaik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan yang adil, pihak yang berhak akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Sementara itu, Anita Carolina W. Rupiasa menyatakan pihaknya siap menghadirkan Marthen Rupiasa, Adriana Rupiasa-Benufinit, dan seluruh pihak terkait demi kelancaran proses.

sementara pihak BPN Kabupaten Kupang menyatakan mediasi ke empat ini gagal. Dan akan berupaya untuk menghadirkan Marthen Rupiasa dan Adriana Rupiasa dalam mediasi terakhir ini. Dan BPN Kabupaten Kupang merencanakan mediasi terakhir atau kelima ini akan digelar pada bulan depan tanggal 4 Juni 2026 untuk melanjutkan upaya penyelesaian sengketa tanah Oelomin dengan pengadu delapan orang yang merasa di rigukan atau di tipu oleh Marthen Rupiasa, Anita Rupiasa dan Adriana Rupiasa.

sebelumnya dalam pertemuan yang dilaksanakan BPN Kabupaten Kupang Tanggal 10 April lalu, pihak pengadu hadir lengkap diwakili oleh tim dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi NTT, yaitu Rezky Frans (Ketua DPD), Vero Rohi Lobo, Yandri Pello, dan Ace Junike, yang mewakili 8 orang pembeli tanah yang merasa dirugikan. sedangkan Anita Rupuasa, Marthen Rupiasa dan Adriana Rupiasa tidak hadir

 

Dimana kronologi kejadian Masalah berawal, Anita Rupiasa mrngaku memiliki sertifikat, namun bukti sertifikatnya tidak isa ditunjukian kepada para pengadu dan LPRI yang mendampingi teradu dan mediasi awal sampai dengan mediasi ke tiga lalu.

para pengadu sudah bayar, atau melaksanakan pelepasan hak (PH) dengan Marthen Rupiasa. Dan yang lebih aneh dan merasa di rugikan karena sertifikat bidang tanah yg mereka Belu dari Marthen Rupuasa malah atas Nama Orang Lain, yaitu anaknya sendiri Anita Rupiasa.

 

untuk itu d alam pemaparannya, pihak LPRI menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah dengan Marthen Rupiasa. Para pembeli mengaku sudah melunasi pembayaran, namun sertifikat hak milik tidak kunjung diterbitkan atas nama mereka.

 

Situasi semakin pelik saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 berjalan. Terungkap fakta bahwa tanah tersebut justru sudah tercatat dan diterbitkan sertifikatnya atas nama Anita Carolina W. Rupiasa.

 

Lebih mencurigakan lagi, dari 5 sertifikat yang diterbitkan, 2 di antaranya ternyata atas nama orang lain, yaitu Happu Lulu dan Petrus Marthen Luther Tneh. Ini membuktikan adanya tumpang tindih kepemilikan yang nyata.

“Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan mediasi di Kantor Desa Oelomin tanggal 04 September 2025. Namun setelah itu, muncul berbagai rincian biaya yang tidak jelas asal-usulnya dan memberatkan, sehingga para pembeli keberatan dan tidak mau melanjutkan,” bunyi keterangan pihak pengadu dalam dokumen resmi.

Fakta Mencengangkan: Pihak Teradu Absen Tanpa Alasan

Yang menjadi sorotan utama dalam berita acara ini adalah ketidakhadiran pihak teradu secara tanpa alasan yang jelas. Dokumen resmi mencatat bahwa Sdri. Anita Carolina W. Rupiasa, Sdr. Adriana B. Benufinit (Ibu Kandung), dan Sdr. Marthen Rupiasa (Ayah Kandung) tidak hadir menghadiri undangan resmi tersebut.

Meskipun mediator telah menjelaskan bahwa pertemuan ini murni upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak teradu memilih untuk tidak hadir. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan upaya mempermainkan proses hukum.(TIm)

Komentar Dinonaktifkan pada Gagal dan gagal lagi mediasi Ke-4 Sengketa Tanah Oelomin. LPRI NTT Tegaskan Hadirkan marthen rupiasa