Ketua DPD LPRI NTT Perintahkan Anggota Terus Pantau Lokasi Sengketa Tanah di Oelomin

Kabupaten Kupang. – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rezky Yunike Agustin Frans, memberikan instruksi tegas kepada seluruh anggotanya untuk terus memantau lokasi sengketa pertanahan di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Perintah tersebut disampaikan pada Jumat (17/04/2026), menyusul gagalnya proses mediasi tahap ketiga yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang pada 10 April lalu. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sri Rahmayanti Karabi, berakhir tanpa titik temu lantaran pihak teradu tidak hadir sama sekali.

Dokumen LPRI NTT

“Kami perintahkan anggota untuk tidak lengah dan terus memantau situasi di lokasi objek sengketa. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan serta memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi,” tegas Rezky.

Tim Lapangan DPD LPRI NTT

LPRI NTT hadir mewakili delapan orang pembeli tanah yang merasa dirugikan dalam kasus ini. Hadir dalam pertemuan sebelumnya antara lain Vero Rohi Lobo, Yandri Pello, dan Ace Junike.

Mengingat absennya pihak teradu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah menjadwalkan mediasi tahap keempat pada Jumat, 24 April 2026 mendatang, pukul 09.00 WITA. Proses hukum ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan.

Pihak penyelenggara telah mengundang berbagai elemen terkait, meliputi Pemerintah Desa Oelomin, keluarga Rupiasa sebagai pihak terkait, serta perwakilan pembeli tanah, guna mencari solusi musyawarah yang adil dan beradab.

Rezky menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi klien hingga masalah ini menemukan titik terang dan penyelesaian yang hukum sesuai aturan yang berlaku.(Red)