BONGKAR KEBOHONGAN! Alasan Sakit Cuma Akal-akalan, LPRI Desak BPN Bertindak Tegas, Ancaman Bawa ke Pengadilan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, melayangkan protes keras dan desakan tajam kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang. Ia menuntut instansi tersebut untuk tidak lagi bersikap lunak dan segera bertindak tegas terhadap pihak teradu, Anita Carolina W. Rupiasa dan Marthen Rupiasa, yang diduga mempermainkan proses hukum.

Permintaan ini disampaikan menyusul gagalnya mediasi tahap ketiga yang kembali kandas lantaran ketidakhadiran pihak teradu. Kali ini, alasan yang dikemukakan adalah kondisi kesehatan. Namun, pihak LPRI membantah keras dan menilai itu hanyalah akalan dan upaya menghambat proses.

“Sakit Itu Bohong, Kami Punya Bukti Dia Sehat”

Dalam pernyataannya yang penuh penekanan, Rezky menegaskan bahwa alasan yang disampaikan oleh Anita Rupiasa bahwa orang tuanya, Marthen Rupiasa, sedang sakit parah adalah tidak benar.

“Kami tegaskan di sini, alasan sakit itu hanyalah akal-akalan semata. Berdasarkan bukti dan data yang kami peroleh secara langsung, kondisi kesehatan Bapak Marthen Rupiasa saat ini sangat sehat dan bugar. Tidak ada halangan medis baginya untuk hadir memenuhi panggilan resmi,” tegas Rezky dengan nada tinggi.

 

LPRI menilai, ketidakhadiran ini adalah bentuk penghindaran yang disengaja. Bahkan, diduga kuat bahwa Anita Rupiasa secara sengaja menyembunyikan orang tuanya agar tidak berhadapan langsung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Siapa Sebenarnya Pemilik Hak?

 

Lebih jauh, Rezky menyoroti fakta krusial bahwa Marthen Rupiasa dan istrinya adalah pihak yang sebenarnya memiliki wewenang dan melakukan proses Pelepasan Hak Atas Tanah (PH Tanah).

 

“Mediasi ini tidak akan ada gunanya dan percuma saja kalau yang hadir hanya anaknya. Karena yang tahu persis seluk-beluk, duduk perkara, dan yang menandatangani pelepasan hak adalah Marthen Rupiasa dan istrinya. Kehadiran mereka adalah mutlak dan tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, upaya Anita untuk menutupi keberadaan orang tuanya dinilai sebagai upaya licik untuk mempermainkan rasa keadilan masyarakat yang sudah dirugikan.

 

Peringatan Keras: Jika Tidak Jelas, Kami Bawa ke Pengadilan!

 

LPRI memberikan ultimatum terakhir. Jika pihak BPN Kabupaten Kupang tidak segera mengambil sikap tegas dan memaksa kehadiran pihak teradu, atau jika masalah ini masih berlarut-larut tanpa titik temu yang jelas, maka langkah selanjutnya tidak lagi melalui meja mediasi.

 

“Kami sudah sangat sabar. Sudah tahap ketiga tapi hasilnya nihil karena dimainkan. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan permasalahan ini belum juga selesai dan pihak teradu terus menghindar, maka kami tidak akan ragu lagi membawa kasus ini ke ranah hukum dan pengadilan. Biar hukum yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Rezky. Lagi

LPRI menuntut BPN bertindak profesional, tidak pandang bulu, dan berani memproses status sertifikat yang bermasalah tersebut demi kepastian hukum bagi 8 orang pembeli yang sudah tertipu dan dirugikan. (Red)