Putusan PTUN Belum Dijalankan, Kepercayaan Publik Teruji

Putusan PTUN Belum Dijalankan, Kepercayaan Publik Teruji

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah sah dan mengabulkan gugatan pemberhentian Kepala Dinas hingga kini belum dilaksanakan. Pejabat yang bersangkutan sampai hari ini masih belum dapat kembali menjalankan tugasnya.

Putusan pengadilan adalah cerminan keadilan yang wajib ditaati. Mengabaikannya berarti mencederai prinsip negara hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Tidak boleh ada kekuasaan jabatan yang mengungguli keputusan hukum. Kami berharap putusan segera dijalankan, agar keadilan tidak sekadar menjadi kata-kata di atas kertas.