Pembayaran Gaji Ketiga Belas RI 2026 , Pertengahan Mei,
Pembayaran Gaji Ketiga Belas Republik Indonesia 2026 , Pertengahan Mei.
Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 di kantor pelayanan perbendaharaan negara tipe A1 Padang
menyatakan telah siap untuk di laksanakan dan berlaku.
Hal ini malaui group whatsap klikinfosuararakyat.com dan surat edaran yang diperoleh dari website “SUREL Appn padang@kemenkeu go id; SITUS: www.djpb kemenkeu.go.id/kppn/padang” 16 mei 2026 di malaka , Proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran gaji ketiga belas dapat dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2026.
Sesuai surat edaran tersebut disampaikan tanpa edit.
Klikinfosuararakayat.com
“KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 PADANG
Perintis Kemerdekaan No. 79, Padang 25129; TELEPON (0751) 21707: FAKSIMILI (0751) 21282; SUREL Appn padang@kemenkeu go id; SITUS: www.djpb kemenkeu.go.id/kppn/padang
Nomor
Sifat
: S-845/KPN.0301/2026
13 Mei 2026
: Segera
Lampiran ; 2 (Dua) Berkas
Hal : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra KPPN Padang
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satker menyusun perhitungan SPM gaji ketiga belas dengan menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru.
b. Proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran gaji ketiga belas dapat dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2026.
c. SPM gaji ketiga belas dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 22 Mei 2026.
d. Khusus untuk SP2D atas SPM gaji ketiga belas yang diajukan pada hari libur sebagaimana, akan diterbitkan SP2D dengan tanggal hari kerja berikutnya.
e. Untuk SP2D atas SPM gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, diterbitkan paling cepat dengan tanggal 2 Juni 2026 dengan rekening tujuan PT. Taspen dan PT. ASABRI, dan selanjutnya didistribusikan ke rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat tanggal 2 Juni 2026.
f. Pembayaran gaji ketiga belas dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
g. Pemrosesan SP2D atas SPM gaji ketiga belas mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada KPPN.
h. Tata cara pembuatan SPM gaji ketiga belas pada Aplikasi SAKTI mengikuti Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terdapat pada Lampiran II.
2. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana terdapat pada Lampiran I menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
2
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Plh. Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Tipe A1 Padang
jani secara elektronik”
Demikian isi surat edaran








