MEDIASI GAGAL TOTAL: Pihak Teradu “Ngumpet”, LPRI Bongkar Alasan Sakit Itu Bohong, Ancaman Bawa ke Pengadilan

Proses mediasi tahap ketiga penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang pada Jumat (10/04/2026), berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang difasilitasi resmi ini gagal total lantaran pihak teradu tidak hadir sama sekali tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.

Mediator yang juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sri Rahmayanti Karabi, S.IP, terpaksa menutup rapat pertemuan karena tidak ada lawan bicara dari pihak yang dituduhkan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu yang diwakili penuh oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi NTT hadir lengkap. Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, didampingi Vero Rohi Lobo, Yandri Pello, dan Ace Junike, hadir mewakili 8 orang pembeli tanah yang merasa sangat dirugikan.

Mereka adalah Hironimus Boro Pati, Daud Jermis Banamtuan, Metujahi Ma, Menci Bana, Endang Oktorisa Adolfina Passu, Lea Puai, Silas Lopo, dan Marselinus Ma.

Kronologi: Sudah Bayar, Tapi Sertifikat Jadi Milik Orang Lain

Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah dengan Marthen Rupiasa. Para pembeli mengaku sudah melunasi pembayaran, namun hingga kini sertifikat hak milik tidak kunjung diterbitkan atas nama mereka.

Situasi makin ruwet saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 berjalan. Terungkap fakta bahwa tanah yang sudah dibeli tersebut justru sudah tercatat dan bersertifikat atas nama Anita Carolina W. Rupiasa.

“Kami sudah pernah duduk bersama di Kantor Desa Oelomin September 2025 lalu. Tapi setelah ada kesepakatan, tiba-tiba muncul berbagai biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya dan memberatkan. Ini yang membuat para pembeli keberatan dan tidak mau melanjutkan,” tegas perwakilan LPRI.

Lebih parah lagi, dari 5 sertifikat yang diterbitkan, 2 di antaranya ternyata atas nama orang lain, yaitu Happu Lulu dan Petrus Marthen Luther Tneh. Ini membuktikan adanya tumpang tindih kepemilikan yang nyata dan dugaan permainan data yang merugikan masyarakat.

SIKAP TIDAK BERTANGGUNG JAWAB: Pihak Teradu “Hilang”

Yang menjadi sorotan utama dan sangat disayangkan adalah sikap pihak teradu yang terdiri dari Anita Carolina W. Rupiasa beserta orang tuanya, Adriana B. Benufinit dan Marthen Rupiasa.

Meskipun undangan sudah disampaikan secara resmi dan pertemuan ini adalah upaya damai, mereka justru tidak hadir tanpa kabar dan tanpa alasan yang sah.

Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan sikap tidak menghargai proses hukum serta musyawarah. Padahal, tujuan mediasi adalah mencari jalan tengah yang adil, bukan mencari siapa yang salah. Namun, niat baik ini pupus karena satu pihak memilih “ngumpet”.

BONGKAR KEBOHONGAN! “Sakit Itu Bohong, Kami Punya Bukti Dia Sehat”

Menanggapi alasan yang disampaikan pihak teradu bahwa Marthen Rupiasa sedang sakit, Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, membantah keras dan menilai itu hanyalah akal-akalan murahan.

“Kami tegaskan di sini, alasan sakit itu hanyalah akal-akalan semata. Berdasarkan bukti dan data yang kami peroleh secara langsung, kondisi kesehatan Bapak Marthen Rupiasa saat ini sangat sehat dan bugar. Tidak ada halangan medis baginya untuk hadir memenuhi panggilan resmi,” tegas Rezky.

LPRI menilai, ketidakhadiran ini adalah bentuk penghindaran yang disengaja. Bahkan, diduga kuat bahwa Anita Rupiasa secara sengaja menyembunyikan orang tuanya agar tidak berhadapan langsung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Siapa Sebenarnya Pemilik Hak?

 

Lebih jauh, Rezky menyoroti fakta krusial bahwa Marthen Rupiasa dan istrinya adalah pihak yang sebenarnya memiliki wewenang dan melakukan proses Pelepasan Hak Atas Tanah (PH Tanah).

“Mediasi ini tidak akan ada gunanya dan percuma saja kalau yang hadir hanya anaknya. Karena yang tahu persis seluk-beluk, duduk perkara, dan yang menandatangani pelepasan hak adalah Marthen Rupiasa dan istrinya. Kehadiran mereka adalah mutlak dan tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, upaya Anita untuk menutupi keberadaan orang tuanya dinilai sebagai upaya licik untuk mempermainkan rasa keadilan masyarakat yang sudah dirugikan.

TANTANGAN UNTUK BPN & PERINGATAN KERAS: JANGAN BASA-BASI!

Melihat fakta di lapangan, pihak pengadu melalui LPRI memberikan peringatan keras dan menuntut tindakan tegas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

“Kami tidak mau proses ini berlarut-larut hanya karena satu pihak tidak mau hadir. Sudah tahap ketiga, hasilnya nihil. Jika pihak teradu terus menerus menghindar, maka Kantor Pertanahan harus berani mengambil keputusan administratif berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jangan biarkan masyarakat yang sudah bayar justru yang menderita,” tegas Rezky.

Pihak LPRI menuntut agar pada pertemuan berikutnya, BPN tidak lagi sekadar memfasilitasi, melainkan memaksa kehadiran pihak teradu. Jika tetap membangkang, maka status kepemilikan tanah tersebut harus dikaji ulang demi keadilan dan kepastian hukum.

Ultimatum: Jika Tidak Jelas, Kami Bawa ke Pengadilan!

LPRI memberikan batas waktu yang jelas. Jika masalah ini masih berlarut-larut tanpa titik temu yang jelas, maka langkah selanjutnya tidak lagi melalui meja mediasi.

“Kami sudah sangat sabar. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan permasalahan ini belum juga selesai dan pihak teradu terus menghindar, maka kami tidak akan ragu lagi membawa kasus ini ke ranah hukum dan pengadilan. Biar hukum yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ancam Rezky.

Kesimpulan:

Hingga berita ini diturunkan, sengketa tanah di Oelomin belum selesai. Beban kini ada di pundak pihak Pertanahan untuk bertindak tegas, dan pertanyaan besar diajukan kepada pihak teradu: Sampai kapan mau lari dari tanggung jawab? (Red)