Sengketa Tanah di Nekamese Berakhir Damai: Anita Rupiasa Siap Hapus Nama di Sertipikat, Pembeli Bisa Urus Hak Atas Nama Sendiri

KUPANG, 8 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang akhirnya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan delapan warga pembeli tanah dengan pemegang sertipikat tercatat, Anita Carolina W. Rupiasa. Pertemuan mediasi yang digelar Senin (8/6) di Aula Kantor Pertanahan Oelamasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai yang mengikat kedua belah pihak.

 

Perselisihan berpusat pada dua bidang tanah di RT 003/RW 002 Dusun I Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, masing-masing seluas 12.195 m² dan 12.600 m². Kedua lahan itu tercatat sah atas nama Anita Carolina W. Rupiasa melalui Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 326 dan 327 tahun 2004. Masalah muncul saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, ketika delapan pembeli – yaitu Hironimus Boro Pati, Daud Jermis Banamtuan, Metujahi Ma, Menci Bana, Endang Oktorisa Adolfina Passu, Lea Puai, Silas Lopo, dan Marselinus Ma – tidak bisa menerbitkan sertipikat atas nama mereka.

Para pembeli yang diwakili DPD-LPRI NTT menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli langsung dari Marthen Rupiasa, ayah dari Anita Carolina. Sementara itu, Anita mengaku baru mengetahui dirinya tercatat sebagai pemilik sah pada tahun 2024. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, tidak pernah memegang fisik sertipikat, dan tidak mengetahui asal-usul dokumen tersebut. Marthen Rupiasa selaku penjual juga mengakui telah menyerahkan tanah, namun mengaku tidak pernah memegang dokumen sertipikat sejak diterbitkan 22 tahun silam.

Setelah diskusi mendalam yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sri Rahmayanti Karabi, S.IP, kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa. Poin utama kesepakatan menyatakan Anita Carolina wajib mengajukan permohonan sertipikat pengganti dengan alasan hilang, lalu segera memproses penghapusan hak atas namanya di kantor pertanahan. Seluruh biaya administrasi dibebankan sepenuhnya kepada Anita.

 

Setelah nama Anita dicoret dari buku tanah, para pembeli sah berhak mendaftarkan hak kepemilikan atas nama masing-masing dengan melampirkan bukti transaksi jual beli yang ada. “Keputusan ini adalah kesepakatan bersama. Kami hanya memfasilitasi agar penyelesaian berjalan sesuai aturan dan keadilan. Sengketa ini resmi dicoret dari daftar register sengketa,” tegas Sri Rahmayanti.

Berita acara kesepakatan telah ditandatangani oleh semua pihak, saksi, dan mediator, serta menjadi dasar hukum kuat untuk proses administrasi selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)