LPRI NTT Tidak Hanya Berkata, Terus Pantuai Lokasi Sengketa Tanah Oelomin
KABUPATEN KUPANG, Minggu 26 APRIL 2026 — Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan perhatiannya dengan melakukan kegiatan pemantauan langsung terhadap kasus sengketa tanah yang telah berlarut-larut di Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, menugaskan empat orang personel untuk melaksanakan tugas tersebut. Personel yang ditugaskan adalah Maruli Tumanggor, Jeane Lena Nguru, Paulus Edi, dan Yandry Mathias Pello.
TUJUAN PEMANTAUAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan yang jelas dan terukur:
– Memantau perkembangan terbaru penyelesaian permasalahan yang melibatkan delapan orang pengadu dan pihak teradu
– Memastikan proses mediasi yang telah berlangsung sebanyak empat kali dapat berjalan sesuai prosedur dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak
– Mengumpulkan data dan keterangan yang akurat mengenai kondisi lapangan serta tanggapan dari kedua pihak yang terlibat
– Mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh instansi terkait, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, dalam menangani kasus ini
– Menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara para pengadu dengan pihak berwenang agar kebenaran dapat terungkap dan hak-hak yang dirugikan dapat dipulihkan
LPRI NTT menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bentuk perhatian nyata lembaga, bukan hanya sekadar pernyataan. Tujuannya agar permasalahan yang sudah berlangsung lama ini segera mendapatkan penyelesaian yang tepat, sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan yang berlaku. (*)








