KEMELUT KOPDIT SWASTI SARI: Dua Kubu, Dua Klaim, Satu Harapan

KEMELUT KOPDIT SWASTI SARI:
Dua Kubu, Dua Klaim, Satu Harapan

Oleh: Rofinus Bria | KlikInfoSuaraRakyat.com

Di NTT, dua kubu pengurus Kopdit Swasti Sari saling mengklaim keabsahan sejak pertengahan 2026. Wilhelmus Geri dilantik Dinas Koperasi, sementara Yohanes Sason Helan terpilih dalam RALB dan tercatat di AHU.

Para anggota kini menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka datang menarik simpanan namun layanan terhenti, sementara kedua pihak saling melapor ke pihak berwajib tanpa titik terang.

UU No. 25/1992 menegaskan Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi. Dinas Koperasi berwenang mengesahkan, bukan melantik, dan pencatatan AHU sekadar administrasi pendaftaran.

Jika dua rapat menghasilkan keputusan berbeda, keabsahan ditentukan prosedur yang memenuhi syarat. Penyelesaian akhirnya mutlak berada di tangan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Beberapa anggota mengusulkan pemisahan tertib jika persatuan tak memungkinkan. Namun pembagian aset bersama memerlukan proses hukum, tak boleh ada yang dirugikan apalagi diakali.

Anggota diminta tetap tenang, waspada informasi yang saling bertentangan, dan menempuh jalur resmi. Semoga keadilan segera terwujud dan koperasi kembali melayani warga dengan baik.

Klikinfosuararakyat.com. HL,editor RB.