Malaka.SuaraRakyat – Suasana hangat menyelimuti dusun Beirasi B, desa Rabasa Haerain, kecamatan Malaka Barat, ketika ratusan warga berkumpul dalam acara silaturahmi rutin yang digelar pihak kepolisian pada hari Jumat sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan yang kali ini fokus pada pemecahan masalah masyarakat berhasil mengangkat dua permasalahan krusial yang telah lama mengganggu ketertiban lokal.
Acara yang dipimpin oleh kepala pelaksana harian Polsek Malaka Barat, Krispianus Ola Komek, turut dihadiri oleh pejabat desa yang diwakili Agustinus Nahak serta berbagai tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai ajang bertemu, tetapi lebih sebagai wadah untuk mendengar langsung keluhan dari masyarakat dan mencari solusi bersama.
Beberapa perwakilan warga mengangkat kasus keributan yang kerap terjadi pada malam hari, di mana kelompok remaja atau pemuda seringkali terlibat bentrokan setelah mengkonsumsi minuman keras. Selain itu, permasalahan tanah juga menjadi sorotan, dengan konflik yang muncul baik antar keluarga maupun antar tetangga di wilayah yang sama.
“Faktor seperti kurangnya pengawasan keluarga, pengaruh lingkungan, hingga dinamika kelompok seringkali menjadi pemicu terjadinya keributan,” jelas Krispianus Ola Komek. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam rawan dan melakukan serangkaian penyuluhan tentang bahaya minuman keras serta konsekuensi hukum yang mungkin ditimbulkan.
Bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan, pihak kepolisian siap mengambil tindakan tegas mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai peraturan yang berlaku. “Kita tidak hanya akan menangkap dan mengadili, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui program pembinaan yang telah disiapkan,” tambahnya.
Dalam menangani sengketa tanah, pihak desa diharapkan mengambil peran aktif sebagai fasilitator mediasi. Apabila kasus berkaitan dengan masalah sertifikat atau batas tanah, koordinasi dengan Balai Pemetaan dan Pendaftaran Negara (BPND) Kabupaten Malaka akan dilakukan untuk melakukan verifikasi dan pengukuran ulang.
“Kita mendorong penyelesaian di tingkat desa terlebih dahulu agar konflik tidak semakin membesar,” ujar Agustinus Nahak. Jika mediasi tidak berhasil, proses hukum melalui pengadilan menjadi pilihan selanjutnya. Selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh aktivitas pada lahan yang bersengketa harus dihentikan untuk mencegah terjadinya kerusuhan fisik atau kerugian materi.
Pada akhir acara, seluruh peserta menyepakati pentingnya kerja sama antara pemerintah desa, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan desa Rabasa Haerain dapat menjadi contoh wilayah yang damai dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.











